Kupang, KN – Kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance adalah murni dari resiko bisnis, sehingga tidak bisa masuk delik pidana seperti pada Bank Sumut.

Demikian disampaikan kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH, didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau, saat menggelar konferensi pers, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Apolos, kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar tidak bisa disamakan dengan kasus yang terjadi pada Bank Sumut.

“Bank NTT kasusnya beda dengan Bank Sumut. Karena salah satu direksi Bank Sumut diduga telah menerima gratifikasi, sehingga kasus itu masuk ke pidana korupsi,” jelasnya.

Apolos menerangkan, jika berbicara aturan perbankan, kasus MTN seperti dialami Bank NTT saat ini tidak dapat dipidanakan, karena PT. SNP merupakan salah satu perusahan legal, sehingga tidak ada sedikitpun indikasi pidana dari kasus tersebut.