“Karena memang saya sering dengan para alih pasar modal di Jakarta, dan mereka mengatakan bahwa bank lain seperti BCA juga pernah melakukan transaksi yang sama. Kecuali transaksi ini seperti transaksi judi online,” terangnya.
Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT terkait kasus MTN, sebenarnya sudah dilakukan tindak lanjut oleh pihak Bank NTT, dimana mereka sudah melakukan koordinasi dengan kurator.
“Sepanjang pengetahuan saya terkait delik intelijen kejaksaan, temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti. Karena temuan dari BPK itu hanya sebatas merekomendasikan. Dan itu sudah dilakukan oleh pihak bank,” ungkapnya.
Bahkan, kata Apolos, mantan Kejati NTT, Yulianto pernah katakan bahwa kasus MTN Bank NTT sangat sulit untuk dikualifikasikan sebagai satu kasus tindak pidana, karena tidak memiliki bukti yang cukup.
“Kalau kasus seperti ini, maka kita berbicara tentang resiko dari bisnis. Karena semuanya sudah diatur dalam ketentuannya. Jadi bukan berarti Bank NTT seenaknya saja melakukan itu,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan