Oelamasi, KN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, NTT, Imanuel Buan menyebut pemberhentian oknum guru di SMPN I Fatuleu telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) setiap tenaga kontrak berlaku hanya satu tahun, sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Setelah itu, sekolah akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja guru, untuk dipertimbangkan lagi masa kontraknya.

“Jadi pemberhentian itu sudah sesuai prosedur. Karena kami dapat surat pengaduan dari Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu, bahwa oknum guru yang bersangkutan tidak berkinerja bagus di sekolah,” ujar Kadis Imanuel Baun, Selasa 24 Mei 2022.

Ia menjelaskan, dalam surat yang diterima dari Kepsek SMPN I Fatuleu dilampirkan juga dengan sejumlah surat pernyataan, sehingga kontrak yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang.

“Dia sudah diberhentikan, karena di dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan bulan Maret kemarin, namanya tidak lagi diakomodir,” ungkapnya.

Buan menilai kasus itu tidak sepenuhnya salah dari Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu. Karena dari sisi aturan, memang SK kontrak hanya berlaku satu tahun. Sehingga, jika para guru kontrak tidak berkinerja baik, maka masa kontrak mereka bisa dihentikan.