“Saya kira Kepala Sekolah tidak salah juga. Karena kalau kita lihat dari sisi aturan, SK kontrak memang hanya berlaku satu tahun saja,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas, Imanuel Buan sudah memanggil Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara baik melalui aturan dan prosedur institusi.

“Saya sudah panggil kepala sekolahnya untuk menyelesaikan kasus itu sesuai aturan. Jadi saya sudah suruh untuk diselesaikan,” terangnya.

Dengan demikian, Kadis Dikbud berharap, agar masalah serupa tidak lagi terulang di sekolah-sekolah lain yang berada di wilayah Kabupaten Kupang.

Menurutnya, guru haruslah menjadi contoh, karena dinilai memiliki kemampuan untuk mendidik dan menghadirkan generasi muda yang pancasilais.

“Kalau ada persoalan antara guru, siswa dan kepala sekolah, maka harus diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena guru mendidik anak bangsa menjadi pribadi yang baik, serta menghadirkan generasi muda yang pancasilais,” pungkasnya. (*)