Hukrim  

Adhitya Nasution: Eksepsi Randy Bertolak Belakang dengan Perbuatannya

Menurut Adhitya, eksepsi dan permintaan untuk membebaskan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum sangat bertolak belakang dengan perbuatan terdakwa.

Adhitya Nasution bersama keluarga Astri dan Lael memberikan keterangan Pers kepada wartawan di PN Kupang, Selasa 17 Mei 2022 (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Adhitya Nasution menyayangkan eksepsi terdakwa Randy Badjideh yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 17 Mei 2022.

Menurut Adhitya, eksepsi dan permintaan untuk membebaskan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum sangat bertolak belakang dengan perbuatan terdakwa.

“Kita tahu sejak awal bahwa terdakwa ini menyerahkan diri, bukan ditangkap. Artinya ada pengakuan dari terdakwa terhadap perbuatannya,” kata Adhitya kepada KORANNTT.com.

Selanjutnya, Adhitya juga mengkritisi pembahasan dalam eksepsi terkait tempus delicti. Menurutnya, pada bulan Januari 2022, Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru, yang menemukan fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Macabee.

Dari tim penyidik baru tersebut, banyak pula ditemukan bukti-bukti baru. Hal ini harusnya disadari oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya bahwa ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Fakta baru ini tidak terlepas dari rangkaian kasus yang sudah ada. Dari sini, kita lihat ada sedikit rancu antara pembelaan dan fakta yang sebenarnya,” jelas Adhitya.

Ia menerangkan, kerancuan yang paling mendasar adalah terdakwa ingin dibebaskan. Hal ini artinya terdakwa menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan tidak dapat diterima.

“Tetapi dakwaan ini kan dari BAP yang mana terdakwa merangkai BAP sendiri. BAP ini dijadikan bahan rekonstruksi dan bahan dakwaan. BAP ini berdasarkan pengakuan dari terdakwa, tapi ini kan sekarang dibantah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Makin Masif, Kini Giliran Warga Nagekeo Deklarasi Dukung Melki Jadi Gubernur NTT

Adhitya menyampaikan pihak keluarga berharap ada pengakuan dari pihak terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman.

“Tapi kita lihat tadi ( di persidangan, red) sama sekali tidak ada permintaan keringanan, tetapi lebih kepada dibebaskan. Artinya kan mereka membantah seluruh dakwaan yang mana dakwaan itu merupakan turunan dari semua BAP terdakwa sendiri,” pintanya.

Adhitya bersama keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee berharap agar hakim tidak menerima eksepsi terdakwa. Ia mengaku optimis jaksa punya cara atau treatment tersendiri untuk mengcounter eksepsi ini.

“Harapan kami, eksepsi tidak diterima. Artinya jaksa bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang vakid terhadap kasus ini. Dengan treatment ini, saya yakin terdakwa tidak akan bisa melepaskan diri dari tuntutan,” tutup Adhitya.

Sementara itu, Jack Manafe selaku saudara korban Astri Manafe mengatakan, pihaknya selalu sabar dan tertib dalam mengikuti persidangan.

Namun fakta yang terjadi pada hari ini, situasi semakin memanas karena penasehat hukum Randy Badjideh membantah dakwaan Jaksa.

“Mereka minta untuk (Randy Badjideh, red) dibebaskan. Ini kan sangat tidak masuk akal. Seharusnya mereka menunjukan etikad baik dengan meminta maaf. Tapi ini sama sekali tidak disampaikan,” tandas Jack Manafe. (*)