Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Adhitya Nasution menyayangkan eksepsi terdakwa Randy Badjideh yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 17 Mei 2022.
Menurut Adhitya, eksepsi dan permintaan untuk membebaskan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum sangat bertolak belakang dengan perbuatan terdakwa.
“Kita tahu sejak awal bahwa terdakwa ini menyerahkan diri, bukan ditangkap. Artinya ada pengakuan dari terdakwa terhadap perbuatannya,” kata Adhitya kepada KORANNTT.com.
Selanjutnya, Adhitya juga mengkritisi pembahasan dalam eksepsi terkait tempus delicti. Menurutnya, pada bulan Januari 2022, Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru, yang menemukan fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Macabee.
Dari tim penyidik baru tersebut, banyak pula ditemukan bukti-bukti baru. Hal ini harusnya disadari oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya bahwa ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan.





Tinggalkan Balasan