“Fakta baru ini tidak terlepas dari rangkaian kasus yang sudah ada. Dari sini, kita lihat ada sedikit rancu antara pembelaan dan fakta yang sebenarnya,” jelas Adhitya.

Ia menerangkan, kerancuan yang paling mendasar adalah terdakwa ingin dibebaskan. Hal ini artinya terdakwa menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan tidak dapat diterima.

“Tetapi dakwaan ini kan dari BAP yang mana terdakwa merangkai BAP sendiri. BAP ini dijadikan bahan rekonstruksi dan bahan dakwaan. BAP ini berdasarkan pengakuan dari terdakwa, tapi ini kan sekarang dibantah,” ungkapnya.

Adhitya menyampaikan pihak keluarga berharap ada pengakuan dari pihak terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman.

“Tapi kita lihat tadi ( di persidangan, red) sama sekali tidak ada permintaan keringanan, tetapi lebih kepada dibebaskan. Artinya kan mereka membantah seluruh dakwaan yang mana dakwaan itu merupakan turunan dari semua BAP terdakwa sendiri,” pintanya.

Adhitya bersama keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee berharap agar hakim tidak menerima eksepsi terdakwa. Ia mengaku optimis jaksa punya cara atau treatment tersendiri untuk mengcounter eksepsi ini.