Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dibidik dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana aturan tersebut telah diperbarui dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, EI dan V terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun serta sanksi denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Pihak Ditreskrimsus Polda NTT juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai bisnis ini, baik sebagai pembeli, pengecer, maupun distributor pakaian bekas impor.
Pakaian bekas dari luar negeri rawan membawa bibit penyakit karena tidak melewati uji laboratorium dan karantina resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Seluruh proses administrasi penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kupang berjalan secara kondusif, aman, dan tanpa hambatan.
Penuntasan kasus ini sekaligus memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur dalam menjaga kedaulatan ekonomi daerah. (agn)




Tinggalkan Balasan