KUPANG, KN — Penataan reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunjukkan lompatan performa yang impresif dalam aspek tata kelola administrasi. 

Merujuk pada hasil penilaian mandiri terbaru tahun 2026, tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemkot Kupang melonjak drastis ke Level 4 (terkelola dan terukur), setelah pada periode sebelumnya tertahan di Level 2 (berkembang).

Indikator penguatan sistem ini dibahas secara mendalam dalam agenda Entry Meeting bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pertemuan strategis tersebut dilangsungkan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang pada Kamis (16/7). 

Rapat ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian evaluasi SPIP Terintegrasi serta audit mendalam atas tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk Tahun Anggaran 2026.

Pelopor Penyerahan Laporan PMPKSP di Wilayah NTT

Dalam dinamika administrasi tingkat regional, Pemkot Kupang mencatatkan diri sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi NTT yang merampungkan dan menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP) kepada BPKP. 

Langkah cepat ini menjadikan Kota Kupang sebagai wilayah perdana yang langsung menjalani proses evaluasi oleh tim pengawas eksternal.

Agenda tatap muka tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Pengawasan BPKP Perwakilan NTT Ahmad Supriyanto beserta tim evaluator. 

Dari jajaran birokrasi kota, tampak mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, hadir Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo, S.Sos., M.M., serta jajaran kepala perangkat daerah teknis terkait.

Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, memberikan penegasan bahwa capaian ini merupakan buah dari komitmen kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengikis rantai birokrasi yang kaku menuju pola kerja yang profesional dan berbasis mitigasi risiko.