KUPANG, KN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara konsisten terus menabuh genderang perang terhadap jaringan perdagangan gelap internasional.
Melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag), penyidik kepolisian resmi merampungkan proses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Jumat (17/7).
Langkah hukum ini diambil menyusul perkara penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Penyerahan berkas perkara dan fisik tersangka ini dilaksanakan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan surat pernyataan berkas perkara telah lengkap alias P-21.
Langkah penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT yang telah diterbitkan sejak tanggal 7 Maret 2026 lalu.
Serahkan Dua Tersangka Utama dan Kendaraan Mewah
Dalam proses penyerahan Tahap II tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EI dan V.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan tumpukan barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas yang diselundupkan dari negara tetangga, Timor Leste.
Setiap karung kemasan ballpress tersebut diperkirakan memiliki bobot berkisar antara 50 hingga 100 kilogram.
Tidak hanya komoditas ilegal, aparat penegak hukum juga menyita dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Kendaraan roda empat jenis sport utility vehicle (SUV) mewah ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi untuk mengangkut barang selundupan dari wilayah perbatasan menuju pusat kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bukti konkret keseriusan kepolisian dalam menghentikan praktik peredaran barang ilegal.
Menurutnya, perdagangan gelap semacam ini sangat merugikan kas negara, mematikan geliat usaha lokal yang taat aturan, serta mengancam aspek kesehatan publik.
“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan secara lugas.
Membongkar Modus Jaringan Distribusi Jalur Laut
Berdasarkan hasil rekam jejak penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag, kedua pelaku diketahui mengendalikan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan teknologi digital.
Mereka memesan tumpukan ballpress pakaian bekas tersebut secara langsung kepada distributor di Timor Leste melalui pesan instan aplikasi WhatsApp.
Setelah pesanan disepakati, pasokan komoditas ilegal tersebut dikirim menggunakan jalur laut via perahu motor nelayan tradisional.
Kapal penyelundup itu bergerak secara sembunyi-sembunyi menuju perairan Atapupu maupun kawasan Pantai Makfaho yang terletak di Kabupaten Belu.
Setibanya di garis pantai, barang-barang tersebut dipikul secara manual oleh para pekerja menuju jalan raya terdekat, sebelum akhirnya dimuat ke dalam mobil untuk dibawa ke Kota Kupang dan diedarkan ke pasaran.
Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan bahwa pola distribusi yang dijalankan para tersangka mengindikasikan adanya sindikat terorganisasi yang mengeksploitasi celah di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya menambahkan.
Ancaman Kurungan Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dibidik dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana aturan tersebut telah diperbarui dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, EI dan V terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun serta sanksi denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Pihak Ditreskrimsus Polda NTT juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai bisnis ini, baik sebagai pembeli, pengecer, maupun distributor pakaian bekas impor.
Pakaian bekas dari luar negeri rawan membawa bibit penyakit karena tidak melewati uji laboratorium dan karantina resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Seluruh proses administrasi penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kupang berjalan secara kondusif, aman, dan tanpa hambatan.
Penuntasan kasus ini sekaligus memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur dalam menjaga kedaulatan ekonomi daerah. (agn)




Tinggalkan Balasan