Menurutnya, perdagangan gelap semacam ini sangat merugikan kas negara, mematikan geliat usaha lokal yang taat aturan, serta mengancam aspek kesehatan publik.

“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan secara lugas.

Membongkar Modus Jaringan Distribusi Jalur Laut

Berdasarkan hasil rekam jejak penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag, kedua pelaku diketahui mengendalikan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan teknologi digital.

Mereka memesan tumpukan ballpress pakaian bekas tersebut secara langsung kepada distributor di Timor Leste melalui pesan instan aplikasi WhatsApp.

Setelah pesanan disepakati, pasokan komoditas ilegal tersebut dikirim menggunakan jalur laut via perahu motor nelayan tradisional. 

Kapal penyelundup itu bergerak secara sembunyi-sembunyi menuju perairan Atapupu maupun kawasan Pantai Makfaho yang terletak di Kabupaten Belu. 

Setibanya di garis pantai, barang-barang tersebut dipikul secara manual oleh para pekerja menuju jalan raya terdekat, sebelum akhirnya dimuat ke dalam mobil untuk dibawa ke Kota Kupang dan diedarkan ke pasaran.

Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan bahwa pola distribusi yang dijalankan para tersangka mengindikasikan adanya sindikat terorganisasi yang mengeksploitasi celah di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya menambahkan.

Ancaman Kurungan Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.