Pihak kepolisian juga tidak berjalan sendiri. Penyidik Ditreskrimsus kini tengah membangun koordinasi intensif dengan instansi eksternal terkait, termasuk pihak Bea Cukai, guna menyerahkan penanganan perkara sesuai porsi kewenangan masing-masing lembaga.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan secara tegas.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hans memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pengecer atau sales lapangan saja.
Pendalaman kasus akan terus dikembangkan guna mengurai simpul utama dari pabrikan atau distributor besar yang memasok barang tersebut ke NTT.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahkan perwira melati tiga tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pihak yang terlibat dalam pusaran bisnis ilegal ini dibidik dengan sangkaan pelanggaran Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Aturan tersebut secara ketat mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi izin sah sebelum mengedarkan barang ke ruang publik.
Imbauan Resmi Bagi Konsumen di Wilayah NTT
Menutup penjelasannya, Ditreskrimsus Polda NTT meminta masyarakat luas di wilayah kepulauan ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap selektif sebelum bertransaksi membeli produk rokok maupun komoditas konsumsi lainnya.
Konsumen wajib memastikan bahwa produk yang dibeli lolos uji perizinan dan mengalir dari rantai distribusi yang legal.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol. Hans. (agn)







Tinggalkan Balasan