KUPANG, KN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak membongkar jaringan peredaran rokok yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen legalitas perizinan perdagangan. 

Operasi penyisiran berkala ini dilancarkan secara intensif di daratan Flores, tepatnya menyasar empat wilayah administratif yang meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, serta Kabupaten Manggarai Barat.

Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut dari Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda NTT. 

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) langsung diterjunkan untuk menyisir sekaligus memeriksa rantai pasok komoditas tersebut dari sejumlah tempat usaha hilir.

Penyisiran Empat Kabupaten dan Modus Distribusi Sales

Operasi inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyelidikan mendalam di lapangan ini dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama sejumlah personel andalan dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. 

Tim taktis ini memeriksa satu per satu kios kecil hingga toko grosir guna memastikan tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perizinan niaga yang berlaku di Indonesia.

Dari hasil interogasi dan pencatatan dokumen di lokasi sidak, para pemilik lapak mengaku mendapatkan pasokan rokok tak berizin tersebut dari tangan seorang tenaga pemasar atau sales

Agen distributor ini diketahui mengawali pergerakan pasokannya dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebelum menyebarkannya ke daerah lain.

Dalam operasi gabungan lintas kabupaten ini, aparat penegak hukum berhasil menyita total barang bukti sebanyak 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok ilegal. 

Seluruh barang sitaan tersebut terdiri dari tiga merek dagang yang cukup masif beredar di tengah masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Merek HAS DJAYA: Ditemukan sebanyak 3.861 bungkus.
  • Merek HUMER: Ditemukan sebanyak 3.500 bungkus yang dikemas dalam dua varian kotak berbeda.
  • Merek MANRY: Ditemukan sebanyak 1.910 bungkus.

Sinergi Lintas Instansi dan Penerapan Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi Polri dalam memayungi masyarakat dari barang tak berizin, sekaligus menjaga iklim kompetisi usaha yang sehat.

Pihak kepolisian juga tidak berjalan sendiri. Penyidik Ditreskrimsus kini tengah membangun koordinasi intensif dengan instansi eksternal terkait, termasuk pihak Bea Cukai, guna menyerahkan penanganan perkara sesuai porsi kewenangan masing-masing lembaga.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan secara tegas.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hans memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pengecer atau sales lapangan saja. 

Pendalaman kasus akan terus dikembangkan guna mengurai simpul utama dari pabrikan atau distributor besar yang memasok barang tersebut ke NTT.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahkan perwira melati tiga tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pihak yang terlibat dalam pusaran bisnis ilegal ini dibidik dengan sangkaan pelanggaran Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Aturan tersebut secara ketat mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi izin sah sebelum mengedarkan barang ke ruang publik.

Imbauan Resmi Bagi Konsumen di Wilayah NTT

Menutup penjelasannya, Ditreskrimsus Polda NTT meminta masyarakat luas di wilayah kepulauan ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap selektif sebelum bertransaksi membeli produk rokok maupun komoditas konsumsi lainnya. 

Konsumen wajib memastikan bahwa produk yang dibeli lolos uji perizinan dan mengalir dari rantai distribusi yang legal.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol. Hans. (agn)