“Ketika ASN memiliki kesempatan untuk berkembang, bekerja dalam sistem yang jelas, dan mendapatkan penghargaan yang layak atas kinerjanya, maka mereka akan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pembangunan karier ASN adalah bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik,” urai Wali Kota Kupang secara mendalam.

Pemkot Kupang menegaskan bahwa pengakuan dari BKN pusat ini bukan merupakan garis finish dari reformasi birokrasi di Kota Kasih. 

Sebaliknya, capaian ini akan dijadikan sebagai stimulus dan tolok ukur baru untuk terus memperkuat implementasi sistem merit, mematangkan kompetensi pegawai, serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis digital agar tata kelola pemerintahan ke depan menjadi jauh lebih responsif, akuntabel, dan transparan dalam menjawab ekspektasi publik. (agn)