Melalui gerakan ini, Pemkot Kupang mengimbau warga agar tidak menutup diri terhadap kehadiran petugas BPS. Pemberian data yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai sebagai kontribusi kecil masyarakat yang berdampak besar bagi masa depan daerah. 

Setiap informasi yang dihimpun dipastikan dilindungi oleh undang-undang kerahasiaan data, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir dalam memaparkan kondisi ekonomi rumah tangga maupun unit usaha mereka. (agn)