Fransisco juga menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Didik disuruh menerima tas diduga berisi uang, dan disuruh untuk menandatangani dokumen yang telah disodorkan, namun Didik menolak.
“Puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat dan tidak menerima barang diduga uang tersebut. Jika Didik menerima permintaan tersebut, maka dapat dipastikan hari ini saya akan dihajar habis-habisan terkait dengan isu fitnah, dan terhadap laporan saya untuk oknum-oknum jaksa tersebut,” sambung Fransisco.
Terkait hal tersebut, Fransisco secara resmi telah melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan terkait dugaan suap ini juga akan dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami resmi melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Karena ini kejahatan yang sangat terorganisir. Saya kecewa sekali dengan sistem seperti ini,” tandas Fransisco.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, belum memberikan klarifikasi. (*)







Tinggalkan Balasan