Kupang, KN – Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, membongkar dugaan suap ke Didik Hariadi Brand, agar merubah keterangan terkait kasus jaksa peras kontraktor di Kupang.
Dugaan suap terhadap Didik Brand oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang berinisial WM ini, terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang, pada Senin (15/6/2026), sekira pukul 14.00 WITA.
Didik merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor di Kupang.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Fransisco menjelaskan, saat bertemu Didik Brand, oknum pegawai Kejari kota Kupang WM menyodorkan surat damai dari RSA, jaksa terlapor dalam kasus jaksa peras kontraktor.
Selain menyodorkan surat, WM juga membawa tas ransel hitam, yang diduga berisi uang senilai ratusan juta untuk diserahkan kepada Didik Brand.
“Di situ jelas. Dia (WM) membawa konsep surat yang dikeluarkan dari dalam jacket, dan dia membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” kata Fransisco kepada wartawan, di Kupang, Jumat (19/6/2026).
Fransisco juga menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Didik disuruh menerima tas diduga berisi uang, dan disuruh untuk menandatangani dokumen yang telah disodorkan, namun Didik menolak.
“Puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat dan tidak menerima barang diduga uang tersebut. Jika Didik menerima permintaan tersebut, maka dapat dipastikan hari ini saya akan dihajar habis-habisan terkait dengan isu fitnah, dan terhadap laporan saya untuk oknum-oknum jaksa tersebut,” sambung Fransisco.
Terkait hal tersebut, Fransisco secara resmi telah melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan terkait dugaan suap ini juga akan dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami resmi melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Karena ini kejahatan yang sangat terorganisir. Saya kecewa sekali dengan sistem seperti ini,” tandas Fransisco.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, belum memberikan klarifikasi. (*)







Tinggalkan Balasan