Merespons jalannya proses mediasi lapangan ini, Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., melayangkan imbauan mendalam kepada seluruh elemen yang terlibat. 

Ia mendesak agar ego sektoral dikesampingkan dan mempercayakan muara penyelesaian urusan tanah ini kepada lembaga berwenang melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga komunikasi yang baik, serta menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP I Ketut Setiasa.

Melalui koordinasi berlapis antara BPN, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pengamanan humanis dari kepolisian, pengumpulan data yuridis dan fisik tanah di Kelurahan Penkase Oeleta ini dapat diselesaikan tanpa hambatan.

Hasil dari pengukuran lapangan ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh Kantor BPN Kota Kupang dalam menentukan status hukum kelanjutan sertifikat yang tumpang tindih, guna melahirkan keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pemilik lahan sah. (agn)