KUPANG, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menerjunkan tim teknis ke lapangan untuk mengurai sengkarut persoalan agraria di wilayah Kecamatan Alak. 

Langkah ini diwujudkan melalui agenda Penelitian Lapangan dan pengukuran ulang batas-batas tanah milik warga yang terindikasi mengalami tumpang tindih sertifikat di wilayah RT 38, Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pada Kamis (18/6).

Agenda krusial ini tidak hanya melibatkan petugas ukur dari BPN, tetapi juga dihadiri langsung oleh Camat Alak, Lurah Penkase Oeleta, jajaran Kepolisian, serta para warga lokal yang memiliki klaim legalitas lahan di area tersebut. 

Kehadiran para pejabat publik dan pihak yang bersengketa ini dinilai penting agar proses rekonstruksi batas tanah dapat disaksikan secara transparan oleh semua pihak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum yang mengawal jalannya kegiatan tersebut mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh masyarakat setempat. 

Alih-alih melakukan tindakan sepihak yang melanggar hukum, warga bersedia mengikuti skema penelitian fisik atas dokumen sertifikat yang mereka miliki untuk dicocokkan dengan koordinat bumi di lapangan.

Merespons jalannya proses mediasi lapangan ini, Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., melayangkan imbauan mendalam kepada seluruh elemen yang terlibat. 

Ia mendesak agar ego sektoral dikesampingkan dan mempercayakan muara penyelesaian urusan tanah ini kepada lembaga berwenang melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga komunikasi yang baik, serta menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP I Ketut Setiasa.

Melalui koordinasi berlapis antara BPN, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pengamanan humanis dari kepolisian, pengumpulan data yuridis dan fisik tanah di Kelurahan Penkase Oeleta ini dapat diselesaikan tanpa hambatan.

Hasil dari pengukuran lapangan ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh Kantor BPN Kota Kupang dalam menentukan status hukum kelanjutan sertifikat yang tumpang tindih, guna melahirkan keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pemilik lahan sah. (agn)