Lewoleba, KN – Pimpinan Cabang Bank NTT Lewoleba, Petrus Soba Lewar, membantah informasi yang beredar di sejumlah media, terkait dugaan kredit bermasalah atas nama nasabah Lasarus Teka Udak.
Menurut Petrus, pemberitaan yang menyebut adanya kredit tanpa sepengetahuan nasabah tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak bank.
Ia menegaskan bahwa, debitur telah menandatangani seluruh dokumen proses kredit, meskipun saat ini yang bersangkutan tidak mengakui adanya pinjaman tersebut.
“Informasi ini tidak benar. Debitur mengaku menandatangani dokumen, tetapi tidak mengakui kredit yang telah diproses,” ujar Petrus kepada Koranntt.com, Minggu (31/5/2026).
Petrus menjelaskan, setelah proses kredit disetujui dan perjanjian ditandatangani, seluruh dana kredit telah masuk ke rekening atas nama debitur. Dana tersebut kemudian ditarik oleh yang bersangkutan.
“Semua dana kredit masuk ke rekening debitur, dan dana tersebut ditarik oleh yang bersangkutan,” katanya.
Untuk memperjelas persoalan yang berkembang di ruang publik, pihak Bank NTT menjadwalkan pertemuan klarifikasi dengan nasabah pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak bank akan membuka seluruh proses kredit, mulai dari pengajuan, penandatanganan dokumen, hingga penarikan dana dari rekening kredit oleh debitur.
Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan pengakuan Lasarus Teka Udak yang merasa dirugikan dalam proses kredit di Bank NTT Cabang Lembata.
Lasarus mengaku menemukan adanya pinjaman baru senilai Rp230 juta yang menurutnya tidak pernah diajukan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya hanya mengajukan kredit sebesar Rp150 juta yang kemudian dicairkan pada 9 Januari 2018. Berdasarkan perhitungan yang dimilikinya, pinjaman tersebut seharusnya lunas pada 1 Januari 2027.
Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya kredit tambahan yang tercatat pada tahun 2019.
“Tiba-tiba muncul kredit tindis baru sebesar Rp230 juta. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman itu,” ujarnya.
Lasarus menilai tidak masuk akal jika dirinya kembali mengajukan kredit dengan nilai lebih besar, mengingat proses memperoleh pinjaman Rp150 juta sebelumnya sudah cukup sulit.
Lasarus juga mempertanyakan adanya penarikan dana blokir serta dana sebesar Rp89 juta yang menurutnya tidak jelas.
“Penarikan dana blokir dan sisa kredit Rp81 juta, siapa yang tarik? Saya tidak sanggup lagi. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya. (*)





Tinggalkan Balasan