Kupang, KN – Kasus dugaan pemerasan oleh Kajari Medan, RSA dan sejumlah jaksa, terhadap kontraktor di NTT, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, laporan terhadap RSA dan sejumlah jaksa di NTT yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor, resmi dilaporkan ke KPK, Senin (25/5/2026).

“Kami sudah resmi buat Laporan di KPK, dan telah di terima oleh KPK, selanjutnya menunggu konfirmasi lanjutan,” kata Fransisco Bessi kepada Koranntt.com.

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya dan sejumlah saksi telah diperiksa di tingkat Kejaksaan Tinggi NTT, hingga Kejaksaan Agung. Semua bukti telah dibawa dan diserahkan ke KPK.

“Semua bukti yang kami bawa dan diperiksa di Aswas NTT baik dari Roni, dan dari Didik sudah diserahkan semua ke KPK,” ujarnya.

Fransisco berharap, agar KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut, dan mengambil tindakan tegas, terhadap jaksa-jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor di NTT.

“KPK ini adalah harapan dan tumpuan kami selaku pencari keadilan, dan kami berharap, semoga ke depannya ini akan menjadi terang benderang dan biar jelas,” ungkapnya.

Pengacara kondang di Kota Kupang ini juga menyebut, laporan terhadap jaksa yang diduga memeras kontraktor telah diterima oleh KPK.

“Laporan kami ini sudah diterima dan ditelaah, dan memenuhi persyaratan, sehingga kami berharap, proses ini terus berjalan, sampai keadilan itu bisa didapatkan oleh kami masyarakat kecil di NTT, khususnya di Kota Kupang,” tandas Fransisco. (*)