Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menjelaskan bahwa kehadiran KPK di daerah bertujuan untuk melakukan pendampingan, pencegahan, dan monitoring tata kelola pemerintahan. KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
“Kami ingin memastikan upaya perbaikan tata kelola berjalan. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maruli. Ia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap celah korupsi seperti konflik kepentingan, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam rakor tersebut, KPK memaparkan hasil evaluasi terkait aspek-aspek yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi, termasuk perencanaan dan penganggaran. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menjadi sorotan utama untuk memastikan pembenahan dilakukan secara konsisten melalui sistem pengawasan yang lebih ketat.
Turut hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran DPRD Kota Kupang. Serena berharap sinergi antara Pemkot Kupang dan KPK ini dapat terus terjalin sebagai langkah nyata dalam menjaga marwah pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (*)



Tinggalkan Balasan