Kupang, KN – Kasus dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan sejumlah jaksa lain, terus didalami oleh bidang pengawasan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa korban lain, atas nama Didik Brand. Didik merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek sekolah di Kota Kupang, tahun 2022. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan pemeriksaan terhadap Didik Brand. Tapi Raka enggan memberikan penjelasan secara detail isi pemeriksaan itu.

“Kemarin yang diperiksa atas nama Didik. Tapi materinya mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” kata Raka, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/5/2026).

Sementara itu, Fransisco Bessi, kuasa hukum Roni Sonbay, yang menjadi korban pemerasan diduga oleh Kajari Medan, juga menyatakan hal yang sama.

“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco Bernando Bessi.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti percakapan antara Roni dan Didik serta bukti transfer rekening koran milik Roni dan Didik Brand pada tanggal 7 Oktober 2022.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga merujuk pada Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar.

“Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022,” katanya.

Fransisco menambahkan, ada juga bukti pengiriman uang pertama, yang dilakukan melalui ajudan sebesar Rp 5 juta. Didik juga mengaku pernah membelikan voucher di Malang senilai Rp 6,7 juta, serta voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingatnya. Semuanya diduga diminta langsung oleh oknum jaksa RA.

“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” tegas Fransisco.

Fransisco meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, khususnya bidang pengawasan dan tim pemeriksa, yang dinilai serius mengungkap dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa di wilayah NTT,” pungkasnya. (*/ab)