Kupang, KN – Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT bersama pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT mendatangi Polresta Kupang Kota, Rabu (20/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Yerdi Beikliu.

Mereka hadir bersama Lukas, ayah korban, dan diterima langsung oleh Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. Audiensi tersebut dilakukan guna memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Yerdi Beikliu diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, mengatakan pihaknya hadir mendampingi keluarga korban untuk meminta kejelasan informasi dari kepolisian.

“Kami mewakili keluarga hanya ingin mendapatkan informasi, karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkara ini,” ujar Erryc.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan spekulasi dan kebingungan publik apabila tidak disertai penjelasan yang jelas dari pihak berwenang.

“Saat ini banyak informasi yang berkembang di masyarakat sehingga menjadi ambigu. Karena itu, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini,” katanya.

Erryc menambahkan, keluarga korban masih merasakan duka mendalam dan terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Prinsipnya, melalui audiensi ini kami hanya ingin mengetahui informasi terkait penanganan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, mengatakan pihak kampus merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap korban yang merupakan mahasiswi mereka.

“Orang tua korban menitipkan anaknya kepada kami sebagai orang tua asuh. Namun harapan itu tidak tercapai. Karena itu, kami menggandeng KAI dan berkolaborasi dengan Polresta Kupang Kota untuk membuka kasus ini secara terang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kampus ingin memastikan tidak ada keraguan publik terhadap proses penanganan perkara oleh kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, kami menilai ada hal-hal yang masih menjadi tanda tanya terkait kematian korban. Karena itu, kami bertemu untuk saling bertukar informasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak simpang siur,” jelasnya.

Simson juga menyoroti pertanyaan publik terkait hasil autopsi yang hingga kini masih dinantikan.

“Publik terus bertanya sejauh mana hasil autopsi. Karena itu, koordinasi harus terus dibangun agar tidak ada informasi yang salah di masyarakat,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara pihak kepolisian dan kuasa hukum keluarga dapat membantu mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

“Tujuan kami adalah membangun kerja sama antara pengacara dan kepolisian untuk membuka kasus ini,” tandasnya. (*)