“Saat ini banyak informasi yang berkembang di masyarakat sehingga menjadi ambigu. Karena itu, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini,” katanya.

Erryc menambahkan, keluarga korban masih merasakan duka mendalam dan terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Prinsipnya, melalui audiensi ini kami hanya ingin mengetahui informasi terkait penanganan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, mengatakan pihak kampus merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap korban yang merupakan mahasiswi mereka.

“Orang tua korban menitipkan anaknya kepada kami sebagai orang tua asuh. Namun harapan itu tidak tercapai. Karena itu, kami menggandeng KAI dan berkolaborasi dengan Polresta Kupang Kota untuk membuka kasus ini secara terang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kampus ingin memastikan tidak ada keraguan publik terhadap proses penanganan perkara oleh kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, kami menilai ada hal-hal yang masih menjadi tanda tanya terkait kematian korban. Karena itu, kami bertemu untuk saling bertukar informasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak simpang siur,” jelasnya.