Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menempatkan profesi aparatur negara sebagai profesi yang menuntut kompetensi, integritas, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Melki meminta para CPNS memahami tiga fungsi utama ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik yang taat regulasi, pelayan masyarakat, dan perekat persatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
“Yang menjadi panduan ASN itu regulasi, bukan kepentingan orang per orang. ASN juga harus menjadi pelayan publik yang mengedepankan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Melki mengungkapkan pemerintah daerah kini mulai mendorong evaluasi pelayanan publik secara langsung di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia meminta setiap instansi membuka ruang penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
“Saya minta di setiap OPD diperbanyak kotak saran atau mekanisme penilaian pelayanan. Setelah masyarakat selesai berurusan, mereka harus bisa menyampaikan komentar dan penilaian supaya kita bisa mengoreksi diri,” katanya.



Tinggalkan Balasan