Dikatakannya, di sini, Negara kehilangan fungsinya sebagai peredam benturan sosial (social buffer). Keputusan memotong Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai hukuman finansial justru memperparah kerentanan sosial, menciptakan kemiskinan baru, dan memperpanjang trauma kolektif di akar rumput.

“Perda khusus tentang tanah adat tidak ada. Ini bentuk pembiaran pasif. Karena kurangnya kehadiran negara soal ini, membuat masyarakat gunakan mekanisme tradisional “perang tanding” sebagai satu-satunya cara membuktikan kebenaran,” Kata Alvin.

Selain itu, pernyataan bupati bahwa “perang adalah pilihan warga” merupakan strategi retorika pengalihan tanggung jawab. Seorang pemimpin daerah seharusnya menggunakan komunikasi krisis yang bersifat meredakan ketegangan (de-eskalasi).

“Pernyataan bupati yang transaksional menghitung kerugian anggaran daerah akibat akomodasi aparat keamanan, menunjukkan putusnya empati dalam komunikasi publik di tengah situasi darurat kemanusiaan. Pemda gagal memediasi.

Pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan peta jalan (roadmap) penyelesaian sengketa tanah secara terbuka. Komunikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum agar warga tahu bahwa masalah mereka sedang diproses secara adil oleh negara. Bukan terkesan memihak salah satu kelompok yang berperang.