Sebelumnya, dalam proses pemilihan, Yohanes Sason Helan memperoleh suara terbanyak, yakni 2.330 suara. Sementara itu, kandidat lain, Welem Geri, yang mencalonkan diri sebagai wakil ketua, memperoleh sekitar 1.100 suara.

Meski mendapat suara yang lebih sedikit, dan mendaftar sebagai calon wakil ketua pengurus, Welem Geri justru ditetapkan oleh pengurus untuk menjadi Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang baru. Sedangkan Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pengurus. Jauh dari posisi yang dilamar.

“Sesuai AD/ART, penentuan ketua didasarkan pada suara terbanyak, dan bukan melalui mekanisme voting internal panitia seleksi. Pansel, kata dia, hanya bertugas menyampaikan hasil perolehan suara, sementara keputusan tetap berada di tangan pengurus,” jelasnya.

Proses penetapan pengurus oleh manajemen Kopdit Swasti Sari ini, dinilai sebagai sebuah pengkhianatan terhadap AD/ART lembaga, dan suara anggota sudah memilih calon pengurus.

Selain itu, keputusan pengurus juga telah mengangkangi Surat Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, nomor 25 tahun 2026, tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pengawas pada KSP Kopdit Swasti Sari.