Kupang, KN – Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, absen dalam sidang perdana perdana gugatan Pertina NTT, di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, (17/3/2026).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, terhadap Menpora yaitu Erick Thohir, yang menyatakan bahwa ada dualisme dalam tubuh organisasi tinju amatir Indonesia.

Pernyataan Erick Thohir ini, diduga merugikan Pertina, yang selama ini merupakan satu-satunya organisasi pembinaan prestasi tinju amatir di Indonesia, yang sah dan diakui oleh KONI sebagai induk organisasi olahraga.

Atas pernyataannya itu, Erick Thohir digugat di PTUN Jakarta Timur. Namun Erick juga absen dalam sidang perdana yang digelar Selasa silam tersebut.

“Jadwal sidang jam 10 pagi. Akan tetapi dipanggil-panggil oleh majelis hakim untuk kita sidang persiapan, ternyata sampai habis persidangan, Menpora, Bapak Erick Thohir atau yang dikuasakan tidak hadir,” kata Dr. Semuel Haning, Kamis (19/3/2026).

Ia menyampaikan, ketidakhadiran Menpora sangat disayangkan. Mengingat, Pertina NTT sangat mengharapkan kehadiran Menpora Erick Thohir, untuk memperjelas pernyataannya soal dualisme, yang sudah disampaikan ke publik.

“Seyoganya Bapak Menpora harus membuktikan di persidangan dengan membawa dokumen-dokumen yang sah untuk membuka ke publik, siapa sesungguhnya dualisme ini,” tegas Dr. Sam.

Pertina NTT sangat mengharapkan agar pada sidang berikut, Menpora Erick Thohir bisa hadir untuk memberikan penjelasan di persidangan.

“Kami juga masih mempelajari, ada tidaknya dampak hukum yang lain dari pernyataan Bapak Menpora ini. Kalau ada dampak hukum yang lain, dimungkinkan kita akan melakukan upaya hukum yang lain,” pungkas Dr. Semuel Haning. (*)