Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melantik sebanyak 296 kepala sekolah SMA dan SMK di wilayahnya. Saat ini, proses pelantikan tinggal menunggu persetujuan teknis (pertek) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Menurutnya, proses seleksi dimulai sejak November hingga Desember dengan mengundang ratusan guru potensial untuk mengikuti seleksi administrasi.

Dari proses tersebut, ratusan peserta kemudian mengikuti seleksi substansi, hingga akhirnya diperoleh kandidat yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah melalui jalur reguler.

“Tidak ada yang tiba-tiba diangkat tanpa melalui proses. Semua harus mengikuti tahapan seleksi sesuai aturan. Jika ada informasi yang menyebut seseorang tidak ikut seleksi, silakan dikonfirmasi dan akan kami tindak lanjuti,” kata Ambrosius Kodo, Selasa (17/3/2026).

Selain pengangkatan kepala sekolah definitif, Pemprov NTT juga melakukan penataan terhadap pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah. Dari total 144 PLT yang ada, sebagian besar telah diakomodasi untuk diisi secara definitif, meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan pangkat dan kondisi khusus di sekolah tertentu, termasuk SLB dan wilayah terpencil.

Ambros menambahkan, rotasi juga dilakukan terhadap sejumlah kepala sekolah, termasuk antar kabupaten, dengan mempertimbangkan aspek pemerataan serta kebutuhan personal, seperti penyatuan keluarga.

“Total yang akan dilantik mencapai 296 orang. Ini juga menjadi pelantikan kepala sekolah pertama sejak 2023, sekaligus yang pertama di masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ambros menegaskan bahwa, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi.

“Prinsip kami jelas, semua harus sesuai aturan. Dengan begitu, ketika ada pertanyaan dari publik, kita bisa menjelaskan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov NTT masih menunggu terbitnya pertek, sebagai tahapan akhir sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. (*)