Kupang, KN – Pemerintah resmi memulai proses persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.

Tahapan awal ini ditandai dengan diterbitkannya surat kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 12 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi sinyal dimulainya rangkaian proses perencanaan rekrutmen ASN yang akan dilakukan pemerintah pada tahun depan. Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengajukan kebutuhan formasi ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi tersebut dan siap menjalankan proses seleksi ASN sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya,” ujar Zudan saat ditemui di kantor BKN pada Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, BKN akan berperan penting dalam proses pelaksanaan seleksi ASN, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penyelenggaraan seleksi berbasis sistem yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah akan terus dilakukan agar proses rekrutmen berjalan lancar.

Landasan Hukum Rekrutmen ASN

Penetapan kebutuhan ASN untuk tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem manajemen ASN secara lebih modern dan profesional.

Selain itu, proses rekrutmen juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi lainnya yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur sistem pengangkatan serta pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di samping itu, pemerintah juga menjadikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada kabinet periode 2024–2029.
Berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menyusun strategi rekrutmen ASN yang efektif, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.

Instansi Diminta Ajukan Formasi

Dalam surat yang diterbitkan MenPAN-RB, pemerintah juga menyampaikan adanya perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di sejumlah instansi. Oleh karena itu, setiap instansi diminta untuk melakukan penyesuaian dalam pengajuan kebutuhan pegawai.

Pengajuan formasi ASN harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah kesesuaian dengan kemampuan anggaran negara melalui APBN maupun APBD. Pemerintah juga menerapkan prinsip “zero growth” atau pertumbuhan nol jumlah ASN, kecuali untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tambahan tenaga.

Selain itu, instansi juga diminta memprioritaskan jabatan yang mendukung program nasional, menyesuaikan jabatan dengan target kinerja organisasi, serta memastikan seluruh usulan formasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan lainnya adalah peta jabatan yang memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026. Dengan demikian, pengajuan formasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan proporsional.

Batas Waktu Hingga 31 Maret

Rini Widyantini meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera mengajukan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-Formasi yang tersedia di situs resmi Kementerian PAN-RB.

Batas waktu pengajuan formasi tersebut ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Pemerintah menilai tahap ini sangat krusial karena akan menjadi dasar penentuan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada proses seleksi berikutnya.

Dengan dimulainya tahap perencanaan ini, pemerintah berharap seluruh instansi dapat menyusun kebutuhan pegawai secara matang dan berbasis data.

Persiapan yang baik dinilai akan mendukung terwujudnya sistem rekrutmen ASN yang lebih profesional, efektif, dan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. (*/ab)