Kupang, KN – Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi bersih-bersih polisi nakal. Tak tanggung-tanggung, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro dicopot.

Orang nomor satu di jajaran satuan narkoba Polda NTT itu dicopot, lantaran diduga memeras tersangka narkotika senilai Rp375 juta.

Atas tindakannya memeras tersangka, Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko resmi mencopot Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya.

Tak hanya Kombes Baskoro, Polda NTT juga menahan enam anggota Kombes Baskoro yang diduga terlibat dalam kasus itu diantaranya, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya.

Meraka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Minggu (15/3/2026).