“Jika diperlukan, proses mediasi juga dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar persoalan ini tidak berkepanjangan,” tambahnya.
Ia juga menyebut pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Alfred Zacharias juga mengingatkan bahwa, jika SK pelantikan tidak dibatalkan, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat terjadi. Di antaranya, gubernur dapat memberikan teguran tertulis kepada bupati.
Bahkan gubernur dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, agar kepala daerah tersebut diberhentikan sementara atau tetap, apabila dianggap terus mengabaikan hukum administrasi.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika status pelantikan bermasalah, maka dokumen atau kebijakan yang ditandatangani oleh Sekda tersebut, termasuk pencairan anggaran maupun administrasi ASN, berpotensi dinilai tidak sah atau cacat hukum,” tandas Alfred. (*)





Tinggalkan Balasan