Ngada, KN — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dilakukan oleh Bupati Ngada tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur memunculkan polemik dari sisi hukum administrasi pemerintahan.
Birokrat sekaligus pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Alfred Zacharias, menilai proses tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Alfred Zacharias, kedudukan dan kewenangan gubernur dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, gubernur memiliki dua posisi sekaligus, yakni sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta sebagai kepala daerah otonom di tingkat provinsi.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota,” kata Alfred Zacharias, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan tersebut merupakan tugas utama gubernur yang bersifat atributif. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang menyebutkan bahwa gubernur berperan melakukan monitoring, evaluasi, hingga supervisi terhadap jalannya pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Alfred menilai pelantikan Sekda Ngada tanpa rekomendasi gubernur berpotensi menjadi pelanggaran prosedur administrasi negara. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur bahwa pengangkatan Sekda harus melalui persetujuan atau rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Jika pelantikan dilakukan tanpa rekomendasi gubernur, maka proses tersebut dapat dinilai cacat prosedur secara administratif,” ujarnya.
Menurut Alfred Zacharias, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya adalah pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan oleh Bupati Ngada. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat Sekda sementara sambil melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan.
Selain itu, prosedur pengangkatan Sekda perlu diulang sesuai aturan yang berlaku, dengan menunggu surat persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur sebelum pelantikan kembali dilakukan.
“Jika diperlukan, proses mediasi juga dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar persoalan ini tidak berkepanjangan,” tambahnya.
Ia juga menyebut pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Alfred Zacharias juga mengingatkan bahwa, jika SK pelantikan tidak dibatalkan, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat terjadi. Di antaranya, gubernur dapat memberikan teguran tertulis kepada bupati.
Bahkan gubernur dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, agar kepala daerah tersebut diberhentikan sementara atau tetap, apabila dianggap terus mengabaikan hukum administrasi.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika status pelantikan bermasalah, maka dokumen atau kebijakan yang ditandatangani oleh Sekda tersebut, termasuk pencairan anggaran maupun administrasi ASN, berpotensi dinilai tidak sah atau cacat hukum,” tandas Alfred. (*)

