Ngada, KN — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dilakukan oleh Bupati Ngada tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur memunculkan polemik dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Birokrat sekaligus pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Alfred Zacharias, menilai proses tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Alfred Zacharias, kedudukan dan kewenangan gubernur dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, gubernur memiliki dua posisi sekaligus, yakni sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta sebagai kepala daerah otonom di tingkat provinsi.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota,” kata Alfred Zacharias, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan tersebut merupakan tugas utama gubernur yang bersifat atributif. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang menyebutkan bahwa gubernur berperan melakukan monitoring, evaluasi, hingga supervisi terhadap jalannya pemerintahan daerah kabupaten/kota.