Alfred menilai pelantikan Sekda Ngada tanpa rekomendasi gubernur berpotensi menjadi pelanggaran prosedur administrasi negara. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur bahwa pengangkatan Sekda harus melalui persetujuan atau rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Jika pelantikan dilakukan tanpa rekomendasi gubernur, maka proses tersebut dapat dinilai cacat prosedur secara administratif,” ujarnya.
Menurut Alfred Zacharias, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya adalah pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan oleh Bupati Ngada. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat Sekda sementara sambil melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan.
Selain itu, prosedur pengangkatan Sekda perlu diulang sesuai aturan yang berlaku, dengan menunggu surat persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur sebelum pelantikan kembali dilakukan.





Tinggalkan Balasan