Terkait lokasi pembangunan gedung Kopdes Merah Putih tersebut, pihak Desa Narasaosina telah menyurati Pemeriintah Desa Waiburak pada 26 Januari 2026, perihal penegasan kepemilikan tanah adat tersebut.

Dalam surat itu disampaikan bahwa Pemerintah Desa Waiburak diminta agar menindaklanjuti tuntutan masyarakat Narasaosina atas kepemilikan tanah adat yang akan menjadi lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih. Di mana, tanah tersebut telah dikuasai dan diklaim kepemilikan sepihak oleh Hongis Duran. Dan Mantan Lurah Waiwerang Kota itu, telah menghibakan tanah tersebut kepada Muhamad Saleh. Sementara pemilik ulayat atas tanah tersebut adalah warga Narasaosina.

“Itu tanah adat warga Narasaosina. Jadi jangan asal klaim hanya untuk pembagunan Kopdes Merah Putih. Dan harus ingat ya, ini bukan soal Toko Serba 35 ribu seperti yang ditulis media. Itu banyak yang ditulis tidak benar. Kami tidak akan damai, karena ini soal harga diri dan martabat Narasaosina,” tegas Adi dan beberapa warga Narasaosina.

Penulis: Alvin Lamaberaf