Kupang, KN – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyatakan bahwa pihaknya siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status menjadi Perseroda.
Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.
Menurut Charlie, perubahan ini tidak menimbulkan perubahan besar dalam operasional, tetapi menegaskan identitas perusahaan sebagai milik daerah.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujarnya.
Charlie menjelaskan ada dua dimensi penting dari perubahan menjadi Perseroda. Pertama, mempertegas identitas sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan agar tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” jelas Charlie.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.
Meski demikian, status Perseroda memungkinkan adanya tambahan pengawasan melalui dewan pengawas, sehingga kontrol perusahaan bisa lebih kuat.
Charlie juga menekankan alasan percepatan perubahan status ini terkait kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, penyertaan modal Pemda hanya bisa dilakukan jika BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” katanya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Meski begitu, secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas (PT) tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda lebih menegaskan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi Bank NTT terhadap daerah. (*/ab)

