Hukrim  

Jaksa Cekal Christofel Liyanto ke Luar Negeri

Christofel Liyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, mengajukan pencekalan, terhadap Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto.

Christofel Liyanto, sebelumnya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM, atau atas nama Rachmat alias Ravi pada Bank NTT.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka an. CL dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan juga telah dilakukan permohonan pencekalan ke imigrasi dengan surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tanggal 27 Januari 2026,” tulis Kejari Kota Kupang, dalam siaran Pers tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026.

Selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan saudara tersangka CL, diduga keras terlibat cukup aktif walau terlihat seolah olah pasif dalam terjadinya tipikor ini.

Hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening crista jaya yang pemiliknya adalah CL dan CL di untungkan Rp 3.500.000.000-, (tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau setidaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan fakta sidang dan telah diakui juga oleh CL telah dipindahbukukan ke rekening pribadi dgn nomor rekening 001-00000-10 an. CL dan tanpa pengetahuan bahkan tanpa ijin dari terpidana Rachmat, SE sebagai pemilik uang saat itu.

BACA JUGA:  Bank NTT Salurkan Dana CSR Rp350 Juta, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian di Ngada

Bahwa penyidikan perkara sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada 2 terpidana yaitu Mesak Budiman Angjadi, S.E. dan Racmat, S.E. sehingga harusnya CL tahu bahwa uang Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tsb adalah uang hasil kejahatan yang dilakukam oleh para terpidana, akan tetapi CL tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang masuk ke rekening crista jaya dan CL adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp 3.500.000.000-, (tiga miliar liam ratus jutas rupiah) menguntungkan CL.

“Bahwa untuk selanjutnya akan segera dilakukan rangkaian penyidikan terhadap saudara CL sebagai seharusnya dan sebagai biasanya, ada tindakan hukum di tahap penyidikan,” tulis Kejari Kota Kupang.

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS