Mokris Lay Ditahan, DPC Hanura Kota Kupang Tunggu Arahan DPD Soal PAW

Indra Wahyudi Erwin Gah. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang, masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Nusa Tenggara Timur, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.

Mokris diketahui telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.

“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap dan meneruskannya ke DPP,” ujar Erwin Gah, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, DPC Hanura tidak dapat serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan resmi dari DPD Hanura NTT. “Jadi kami masih menunggu arahan dari provinsi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Ajak Warga Kawal Putusan Eks Kapolres Ngada

Erwin menambahkan, secara normatif partai memiliki aturan yang mengatur sanksi tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.

Namun, keputusan tersebut harus tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebenarnya kalau mengikuti aturan, organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tetapi tidak serta-merta langsung dilakukan PAW,” katanya.

Ia menjelaskan, secara alur organisasi, pengusulan PAW memang berada di tingkat DPC, namun tetap harus diajukan dan diproses melalui DPD Hanura NTT.

“Kalau soal alur PAW, yang mengusulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, tentu berdasarkan aturan, baik AD/ART Hanura maupun ketentuan dari KPU,” ujarnya.

Selain itu, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

“Kita harus melihat lagi aturan KPU. Apakah sudah memenuhi syarat untuk PAW sekarang atau harus menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin. (ek/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS