Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan semester I dan II telah selesai diinput, dengan pengecualian data JKN dan Akta Kelahiran yang masih dalam proses penyempurnaan hari ini.
Empat OPD telah melakukan penginputan penandaan anggaran baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara OPD lainnya tetap berperan strategis, antara lain Dinas Sosial dalam penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam penyediaan data Akta Kelahiran dan KIA, Dinas Kominfo dalam mendukung publikasi seluruh rangkaian Aksi Konvergensi.
Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.
Dalam diskusi teknis, disepakati bahwa penginputan tidak dapat dilakukan untuk satu kegiatan yang memiliki dua sumber pendanaan berbeda. Dinas Kesehatan, sebagai OPD dengan volume input terbanyak, menyampaikan kendala pada satu sub-kegiatan dan satu indikator dengan sumber dana beragam. Solusi yang diusulkan adalah melakukan catatan pada tahapan penandaan anggaran sub kegiatan yang bermasalah untuk dilaporkan pada Bina Bangda Kemendagri.



Tinggalkan Balasan