“Sumber dananya pun harus dari dana operasional Bank NTT, bukan dana pribadi debitur. Karena dana yang masuk di BPR Christa Jaya adalah dana pribadinya rachmat, maka debiturlah yang berhak menentukan rekening kredit mana yg mau dilunasi dan jaminan mana yang mau diambil berdasarkan Perjanjian Kredit dan bank menyesuaikan sesuai dengan nilai jaminan,” sambung Adi Adoe.

Ia menjelaskan, berdasarkan permohonan adendum keluar jaminan yang diajukan Rachmat pada saat itu adalah 15 BPKB dan 1 SHM. Selanjutnya, Rachmat mengajukan permohonan suplesi kredit untuk membiayai proyek pembangunan perumahan dengan jaminan kurang lebih 20 SHM yang sudah ada di BPR Christa Jaya sejak th 2015.

Karena 20 SHM tersebut sebagian sudah di APHT dan sebagian back up dengan covernote oleh notaris Albert Riwu Kore, maka BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit untuk membiayai pembangunan perumahan tersebut mencapai baki debet senilai Rp 4,7M dan menjadi macet di tahun 2017.

“Selanjutnya BPR Christa Jaya melakukan pelelangan melalui KPKNL dan penyelesaian kredit macet sehingga saldo kredit macet saat ini masih Rp 2,8 M,” pungkasnya. (*)