Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tersangka, Fransisco Bessi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT atas diterbitkannya SP3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang panjang.
“Kami mengapresiasi Polda NTT yang telah secara resmi menerbitkan SP3 dengan nomor dan tanggal yang jelas. Ini menjadi catatan penting secara yuridis,” ujar Fransisco, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan telah menghapus status tersangka kliennya, dan dengan terbitnya SP3, perkara tersebut secara hukum formal dinyatakan selesai.
“Ini adalah hasil dari perjuangan panjang mendampingi klien sejak berstatus terlapor hingga tersangka. Hari ini terbukti bahwa keadilan menemukan jalannya,” pungkasnya. (*/ab)





Tinggalkan Balasan