Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Maret 2023 di Kantor PT Arsenet Global Solusi, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Ade Kuswandi.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Brislian Anggi Wijaya, Fauzi Said Djawas, dan Tony Wijaya.
Penetapan tersangka dilakukan melalui surat ketetapan tertanggal 30 September 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/51/V/2025/Ditreskrimum pada 12 Mei 2025.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus serta mempertimbangkan putusan praperadilan, penyidik diwajibkan menghentikan proses hukum perkara tersebut. “Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihentikan demi hukum,” demikian bunyi ketetapan Ditreskrimum Polda NTT.
Polda NTT juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan, apabila ada, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan