Manajemen Bank NTT menjelaskan, penetapan SBDK mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain suku bunga acuan dari otoritas moneter, biaya dana, beban operasional, margin keuntungan yang wajar, serta dinamika kondisi ekonomi dan sektor keuangan.
Namun demikian, Bank NTT menegaskan bahwa SBDK tersebut belum termasuk premi risiko. Premi risiko ditetapkan secara terpisah berdasarkan hasil analisis terhadap profil risiko masing-masing debitur, termasuk kelayakan usaha dan kemampuan membayar.
Melalui keterbukaan informasi ini, Bank NTT berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki gambaran awal mengenai struktur suku bunga kredit yang berlaku, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pembiayaan secara lebih terencana.
Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui layanan perbankan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pembangunan Nusa Tenggara Timur, sejalan dengan slogan perseroan, “Transaksi di Bank NTT = Membangun NTT.” (/ab)



Tinggalkan Balasan