Hukrim  

Penetapan Status DPO Bagi Ade Kuswandi Tidak Sesuai Kaidah Hukum

Prof. Sadjijono. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Kasus hukum Ade Kuswandi mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tanggapan terbaru datang dari Ahli hukum pidana, Prof. Sadjijono. Ia menegaskan bahwa, pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus Ade Kuswandi harus dilakukan melalui mekanisme ilmiah dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi subjektif penyidik.

Menurut dia, proses penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat Ade Kuswandi berpotensi cacat prosedur apabila tidak disertai pembuktian forensik yang sah.

“Tidak bisa menentukan seseorang melakukan pemalsuan tanda tangan jika tidak dibuktikan secara forensik. Menuduh tanpa pembanding dengan tanda tangan asli itu tidak boleh. Jangan melompat,” tegas Prof. Sadjijono saat diwawancarai wartawan di Kupang, Jumat (12/12/2025).

Prof. Sadjijono menyatakan bahwa penyidik wajib menghadirkan bukti ilmiah sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Bukti ilmiah dimaksud adalah hasil analisis laboratorium forensik yang membandingkan tanda tangan asli dan tanda tangan yang diduga palsu.

“Palsu atau asli itu harus ada pembandingnya, dan tidak bisa dibuat sendiri. Itu harus diuji oleh ahlinya, yakni laboratorium forensik. Tanpa itu, maka pembuktian tidak bisa dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa akan menjadi ironis apabila laboratorium forensik tidak mengeluarkan hasil, tetapi penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka pemalsuan. “Ini konyol,” ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Sadjijono menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mencakup dua kategori yaitu perbuatan memalsukan surat dan membuat surat palsu. Dalam kedua kategori tersebut, unsur terpenting adalah keberadaan surat atau dokumen yang secara konkret dibuat secara palsu atau dipalsukan.

“Syaratnya harus ada surat. Kalau seluruh isi surat dibuat palsu, itu membuat surat palsu. Jika sebagian asli sebagian palsu, itu memalsukan surat. Keduanya harus dibuktikan,” urainya.

Dalam konteks pemalsuan tanda tangan, kata dia, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui mekanisme ilmiah. “Walaupun secara kasat mata tampak berbeda, itu belum bisa disimpulkan palsu. Harus diuji secara ilmiah melalui Scientific Crime Investigation,” tegasnya.

Prof. Sadjijono juga mengutip Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam pasal 34 diatur bahwa penyidik wajib meminta bantuan teknis seperti laboratorium forensik atau digital forensik untuk membuktikan keaslian tanda tangan atau dokumen.

“Penyidik harus meminta lembaga resmi di lingkungan Polri untuk melakukan pengujian tanda tangan itu. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Status DPO Tidak Layak
Lebih jauh terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ade Kuswandi, Prof. Sadjijono menyebut langkah tersebut tidak sesuai kaidah hukum.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Pejabat Koperasi Swasti Sari Dilaporkan ke Polda NTT

Ia menjelaskan bahwa menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang berstatus DPO memang tidak dapat mengajukan praperadilan. Namun, yang harus diperhatikan adalah konteks penetapan DPO itu sendiri.

“DPO tidak pernah dicabut atau dihapus secara formal. Tapi gugur dengan sendirinya ketika seseorang telah ditemukan, berkomunikasi, dan menghadiri proses hukum. Dalam kasus ini, Ade Kuswandi sudah bertemu penyidik, sehingga status DPO otomatis gugur,” jelasnya.

Ia menilai penyidik tidak objektif karena tetap menetapkan DPO meski telah ada komunikasi antara kuasa hukum dan penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan. “Kalau ada komunikasi dari tersangka melalui kuasa hukumnya, maka tidak boleh ada penetapan DPO. Ini tidak fair,” tegasnya.

Menurutnya, apabila penyidik tidak percaya terhadap surat permintaan penundaan pemeriksaan, maka mereka wajib mendatangi alamat tersangka untuk memastikan keberadaannya. “Tidak bisa serta-merta menetapkan DPO,” katanya.

Prof. Sadjijono menduga penetapan DPO dapat menjadi upaya menghalangi Ade Kuswandi untuk mengajukan praperadilan. “Saya menduga bahwa penetapan DPO ini merupakan strategi untuk menjerat Ade Kuswandi agar tidak melakukan praperadilan,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, prinsip dasar hukum pidana adalah praduga tak bersalah, sehingga hak-hak seseorang yang sedang diselidiki tetap melekat dan tidak boleh diabaikan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan DPO memiliki prosedur yang ketat. Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai DPO apabila penyidik telah melakukan pemanggilan berulang, melakukan pencarian, dan tidak menemukan keberadaan tersangka.

“DPO bukan langkah sederhana. Status itu diterbitkan setelah tersangka dicari di mana-mana dan tidak ditemukan. Bahkan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah dan dilakukan pencekalan imigrasi. Jika seseorang punya alamat jelas, bisa dikomunikasikan dengan kuasa hukum, dan identitasnya diketahui, maka penyidik wajib mencari sampai ketemu dulu,” jelasnya.

Jika penyidik melewati tahapan tersebut, kata dia, maka penetapan DPO menjadi tidak layak, meski secara hukum merupakan kewenangan penyidik. “Subjektivitas harus dikesampingkan. Kalau ada komunikasi dari kuasa hukum, itu menunjukkan itikad baik sehingga tidak boleh dilakukan penetapan DPO,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketika seseorang telah hadir dalam proses persidangan atau bertemu penyidik, maka status DPO otomatis tidak berlaku lagi. “Kalau orangnya sudah hadir tapi statusnya masih DPO, itu kesalahan,” katanya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS