Kupang, KN — Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan dua poin penting menjelang putusan sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang diajukan oleh tersangka Ade Kuswandi terhadap Penyidik Polresta Kupang Kota.

Dalam keterangannya kepada media, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan dukungan penuh kepada Penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini sedang menjalani proses praperadilan.

Ia menilai, langkah penyidik sudah sesuai prosedur, termasuk menetapkan Ade Kuswandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2025.

Fransisco kemudian menekankan adanya ketentuan hukum yang menurutnya, wajib menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami menggugah hakim untuk berpatokan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018, yang dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengajukan praperadilan, permohonannya bukan ditolak, tetapi niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Ia menyebut, fakta dalam perkara ini menunjukkan ketidakkonsistenan tersangka Ade Kuswandi dalam proses hukum. Menurutnya, Ade tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik Polresta Kupang Kota, namun justru hadir dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan sendiri.

“Ini mempermainkan hukum. Panggilan resmi penyidik tidak hadir, tetapi panggilan hakim praperadilan justru datang dan mengikuti sidang sampai selesai. Kami pastikan hari Senin saat putusan, dia pun akan hadir,” tegas Fransisco.

Karena itu, ia mendesak hakim agar menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), terhadap permohonan praperadilan tersebut, bukan ditolak, karena menurutnya tersangka tidak memiliki legal standing akibat statusnya sebagai DPO.

“Kami berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada hakim dalam menyusun putusan hari Senin nanti,” ujar Fransisco.

Menutup keterangannya, Fransisco juga mengapresiasi media, yang sejak awal telah mengikuti proses pelaporan dan perkembangan perkara ini.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang sejak awal di Polda NTT dan Polresta telah memberitakan kasus ini. Kami juga berharap kehadiran rekan-rekan pada hari Senin untuk mengikuti langsung pembacaan putusan,” pungkasnya. (*)