Kupang, KN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada Rabu, 10 Desember 2025, sudah dapat menerima gaji pertama mereka pada bulan Desember ini.
Ditemui seusai penyerahan SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK, Yosef Rasi menjelaskan bahwa proses pencairan gaji sedang dikerjakan oleh Badan Keuangan Daerah. Ia mengungkapkan bahwa seluruh PPPK yang menerima SK juga telah mendapatkan buku tabungan Bank NTT yang disiapkan untuk keperluan transfer gaji.
“Saya sudah kontak Kepala Badan Keuangan untuk proses gajinya, karena mereka sudah punya buku tabungan Bank NTT. Jadi tadi kami serahkan SK sekaligus dengan buku tabungan Bank NTT yang masih kosong,” kata Rasi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa gaji akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing PPPK tanpa pungutan biaya apa pun. Selain itu, pembayaran gaji akan dirapel selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Jadi uang (gaji) langsung masuk ke rekening, tidak ada pungutan biaya. Mereka akan menerima rapel selama tiga bulan, karena belum terima gaji sejak Oktober, November, dan Desember ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 2.497 pegawai pada 10–11 Desember 2025.
Dalam pesannya, Gubernur Melki berharap para PPPK yang baru diangkat dapat menjaga komitmen untuk menghadirkan birokrasi yang melayani dengan hati, bekerja dengan akal sehat, serta bertanggung jawab kepada rakyat. (*/ab)



Tinggalkan Balasan