“Jadi uang (gaji) langsung masuk ke rekening, tidak ada pungutan biaya. Mereka akan menerima rapel selama tiga bulan, karena belum terima gaji sejak Oktober, November, dan Desember ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 2.497 pegawai pada 10–11 Desember 2025.