“Barang itu dibagi dengan suka-suka kepada pegawai untuk dipergunakan sesuai kemauan mereka, padahal pengadaannya menggunakan uang negara yang tidak sedikit. Asas manfaatnya tidak ada,” tegasnya.
Kejari Kota Kupang juga tengah menyelidiki kualitas barang yang diadakan, karena terdapat dugaan bahwa laptop tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Sherley menegaskan bahwa, tindakan hukum yang dilakukan pihaknya bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang mengarah pada adanya potensi penyimpangan anggaran.
Dalam pengadaan tersebut, Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami akan terus mendalami dan mencari tahu siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkas Sherley. (*)



Tinggalkan Balasan