Kupang, KN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.
Hingga Desember 2025, tercatat 3.442 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di seluruh wilayah NTT.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Dr. Jusuf Lery Rupidara, menyampaikan, pemerintah saat ini sedang menyelenggarakan pelatihan pendamping koperasi, sebagai bagian dari tahap aktivasi koperasi, agar dapat segera beroperasi optimal.
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu gerakan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bukan sekadar kebijakan atau proyek pemerintah, tetapi sebuah gerakan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Koperasi ini disebut Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih karena dibentuk di desa dan kelurahan, dan anggotanya adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Sebagai lembaga ekonomi, lanjutmya, Koperasi Merah Putih memiliki struktur kelembagaan, tata kelola, usaha, dan sistem keuangan. Pemerintah pusat menyiapkan skema usaha yang diwujudkan melalui pembangunan sejumlah gerai mini untuk menunjang layanan masyarakat.
“Terdapat delapan gerai yang dirancang dalam program ini, yakni gerai kantor koperasi, gerai sembako, gerai LPG, gerai linik desa, gerai apotek desa, gerai cold storage atau pendingin makanan, gerai pergudangan atau logistik dan geraiunit simpan pinjam,” ungkapnya.
Ia menyebut, pembangunan gerai ini ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan sosial ekonomi desa, serta kemandirian bangsa yang dimulai dari desa dan kelurahan.
“Implementasi kebijakan Koperasi Merah Putih ini melalui tiga tahapan, yaitu: pembentukan kelembagaan yang sudah tuntas, kedua tahap aktivasi atau operasionalisasi yang sedang berjalan, serta tahap monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.
Secara nasional, kata Dr. Lery Rupidara, pada 1 Juli 2025 telah terbentuk 80.081 Koperasi Merah Putih. NTT berkontribusi dengan 3.442 koperasi, dan termasuk provinsi yang ikut dalam peluncuran nasional pada 21 Juli 2025.
Dr. Lery Rupidara menegaskan bahwa, Koperasi Merah Putih adalah koperasi murni dengan sumber pendanaan utama berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal penyertaan.
Selain itu, pemerintah menyediakan skema pinjaman melalui PMK nomor 49, dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Pinjaman ini dapat diakses apabila koperasi telah memiliki usaha yang layak serta memenuhi persyaratan administrasi dan analisis kelayakan bisnis.
“Saat ini, pelatihan tengah berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di NTT. Pelatihan tersebut dibiayai dari Dana Dekonsentrasi Non Fisik Kementerian Koperasi RI, dan diperuntukkan bagi: Project Management Officer (PMO), Business Assistant (BA), dan Pendamping profesional desa dari Kemendes,” jelasnya.
Ia menambahkan, materi pelatihan meliputi penguatan kelembagaan, tata kelola usaha, mekanisme pendanaan, serta integrasi program dengan kebijakan daerah seperti One Village One Product (OVOP), One Community One Product, NTT Mart, dan Gerakan Beli NTT.
Dr. Lery Rupidara juga menegaskan bahwa, Koperasi Merah Putih bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga institusi sosial yang membawa nilai solidaritas, gotong royong, serta saling membantu.
“Koperasi hadir untuk menjawab persoalan sosial seperti ketimpangan pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang lambat, kemiskinan, pengangguran, hingga rendahnya pendapatan masyarakat,” tegasnya.
Ia optimistis, gerakan ini akan berjalan baik di NTT, mengingat budaya koperasi bukan hal baru bagi masyarakat. “Bahkan, jumlah anggota koperasi di NTT saat ini telah mencapai jutaan orang,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan